Hingga Oktober, Satpol PP Pati Telah Amankan Lebih dari 129.000 Batang Rokok Ilegal

Pati, Mitrapost.com – Menjelang akhir tahun 2022, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati setidaknya telah mengamankan lebih dari 129.000 rokok ilegal yang tersebar di wilayah Kabupaten Bumi Mina Tani.

Melalui Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiono menjelaskan bahwa pada operasi awal yang dilakukan sekitar bulan Maret, terdapat sebanyak 123.712 batang rokok Ilegal.

Kemudian pada operasi lanjutan hingga Oktober 2022, terdapat tambahan sebanyak 5740 batang rokok tak bercukai yang diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Pati.

Ia menjelaskan bahwa jenis rokok yang disita oleh tim operasi, yakni terdiri dari produk rokok polosan, rokok tak bercukai dan rokok cukai palsu.

“Jadi berdasarkan data kami pas Maret dulu itu sudah 123.712 batang. Lalu dari operasi hingga Oktober ada tambahan yang kita amankan sebanyak 5740 batang. Yang mana itu dari jenis rokok tak bercukai, cukai palsu, lalu yang terbanyak itu dari rokok polosan yang tanpa pita cukai itu,” kata Sugiono saat ditemui di Kantornya pada Rabu, (26/10/2022).