Hingga Oktober, Satpol PP Pati Telah Amankan Lebih dari 129.000 Batang Rokok Ilegal

Pati, Mitrapost.com – Menjelang akhir tahun 2022, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati setidaknya telah mengamankan lebih dari 129.000 rokok ilegal yang tersebar di wilayah Kabupaten Bumi Mina Tani.

Melalui Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiono menjelaskan bahwa pada operasi awal yang dilakukan sekitar bulan Maret, terdapat sebanyak 123.712 batang rokok Ilegal.

Kemudian pada operasi lanjutan hingga Oktober 2022, terdapat tambahan sebanyak 5740 batang rokok tak bercukai yang diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Pati.

Ia menjelaskan bahwa jenis rokok yang disita oleh tim operasi, yakni terdiri dari produk rokok polosan, rokok tak bercukai dan rokok cukai palsu.

“Jadi berdasarkan data kami pas Maret dulu itu sudah 123.712 batang. Lalu dari operasi hingga Oktober ada tambahan yang kita amankan sebanyak 5740 batang. Yang mana itu dari jenis rokok tak bercukai, cukai palsu, lalu yang terbanyak itu dari rokok polosan yang tanpa pita cukai itu,” kata Sugiono saat ditemui di Kantornya pada Rabu, (26/10/2022).

Sugiono mengungkapkan, dari jumlah rokok yang telah disidak lebih dari pada itu. Banyak sebagian dari rokok ilegal yang disita dan dibawa oleh Bea Cukai Kudus untuk digunakan sebagai barang bukti pihak bea cukai.

Lebih lanjut, pihaknya mengatakan bahwa dari total 129.452 tersebut, merupakan kegiatan operasi tim Satpol yang melibatkan beberapa pihak yang berwenang dalam pengamanan barang ilegal.

Diantaranya pihak tersebut yakni perwakilan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kepolisian, TNI, Bea Cukai Wilayah Kudus, dan juga Kejaksaan Negeri.

“Jadi dari langkah operasi kami, memang tidak sendirian mas, ada dari bea cukai Kudus yang jelas. Kemudian TNI/POLRI, lalu ada Disdagperin, dan juga Bagian perekonomian Pemkab kami libatkan dalam setiap operasi tersebut. Dan itu yang hanya di kami ya mas, karena sebagian lainnya diminta bea cukai Kudus,” jelasnya.

Sebagai informasi, kegiatan operasi yang dilakukan oleh Satpol PP sebagai upaya untuk menggempur rokok ilegal di Kabupaten Pati memang rutin diselenggarakan.

Sugiono menyampaikan, setidaknya sudah terdapat sebanyak 25 kali operasi lapangan yang dilakukan, sebagai komitmen Satpol PP dalam merespon maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pati.

Pihaknya berharap agar masyarakat untuk beralih menggunakan rokok yang legal. Meskipun secara harga lebih mahal, tapi secara kandungan nikotin bisa dipertanggungjawabkan bagi keamanan si perokok.

“Rata-rata operasi itu setiap bulan 3-4 kali lah mas, kalau hingga sekarang ya sekitar 25 kali kita gelas operasi. Tentu harapannya kan ya, masyarakat tidak lagi mengkonsumsi rokok yang status Ilegal, karena ini kan barang ilegal jadi secara kadar nikotin pun tidak bisa dipertanggungjawabkan,” pungkas Sugiono. (Adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati