Pati, Mitrapost.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) untuk merealisasikan SK Personal yang diminta oleh Lembaga Komunikasi dan Koordinasi (LKK) badan Permusyawaratan Desa.
“Sk personal menjadi hak eksekutif diperbolehkan atau tidak tidak tahu. Tadi dibahas akan dikaji lebih ulang,” ungkap Ali Badrudin saat diwawancarai awak media di kantor DPRD belum lama ini.
Sebelumnya diberitakan, puluhan anggota BPD pada Kamis (20/10) berbondong-bondong mendatangi kantor DPRD, menuntut Pemkab Pati segera menerbitkan SK BPD secara personal (by name) karena selama ini SK BPD adalah kolektif per desa atau SALOME (satu lembar ramai-ramai).
Adanya SK Kolektif tersebut, menurut LKK BPD berdampak pada struktur organisasi di Desa. Pada saat ada anggota yang mengundurkan diri atau meninggal dunia, nama yang bersangkutan masih tertulis dalam SK.
Lebih lanjut, Kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu meminta pada anggota BPD untuk memperhitungkan urgensi dari SK Personal.
Pasalnya, SK personal tidak mendampak signifikan pada kinerja BPD. Ali mengacu kepada SK yang dimiliki para anggota DPRD Pati. Juga menggunakan SK kolektif yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Tengah.
Hal tersebut nyatanya tidak mempengaruhi kinerja dewan.
“Kami di DPRD juga sama, 50 DPRD 1 SK kolektif diteken pak gubernur kita mendapat Kopian yang legalisir,” jelas Ketua DPRD.
Terakhir Ali menyampaikan, memastikan bahwa permohonan LKK BPD disampaikan ke Dispermades, akan ditindaklanjuti bersama Bidang Tata Pemerintahan kantor Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati. (adv)
Wartawan Area Kabupaten Pati