Pati, Mitrapost.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati pada Selasa, (25/10/2022) Malam telah resmi mengumumkan sebanyak 63 Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) yang dinyatakan lolos seleksi.
Dengan adanya pengumuman tersebut, tentunya tak lepas dari isu yang berkembang mengiringi informasi resmi yang telah diterbitkan.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh tim mitrapost.com menyebutkan bahwa terdapat adanya penerapan surat rekomendasi dari suatu organisasi masyarakat (ormas) yang meloloskan peserta seleksi.
Menurut salah satu yang hanya berkenan disebutkan inisialnya saja, yakni Ty menyampaikan bahwa dirinya tidak lolos seleksi karena rekomendasi yang disodorkan tidak sekuat lawannya.
Sehingga ia beranggapan bahwa, hal tersebut lah yang menjadikan dirinya tidak lolos karena surat rekomendasi.
“Sebenarnya mas, kalau dari pengakuan temen-temen lainnya, mereka tidak membawa SR itu, dan nyatanya tidak lolos tapi yang bawa ya lolos. Termasuk siapa yang bawa SR itukan” katanya.
Sementara itu, sebagai salah satu upaya menanggapi hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Pati yang disampaikan melalui Ketua Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL), Ayu Dwi Lestari mengatakan bahwa anggapan tersebut suatu hal yang wajar.
“Kalau yang tidak lolos beranggapan hal tersebut ya wajar mas, mereka sah untuk berasumsi kan,” tegasnya saat dihubungi oleh tim mitrapost.com pada Rabu, (26/10/2022).
Lebih lanjut, la menegaskan bahwa peserta yang mengikuti selesai dan dinyatakan lolos merupakan murni sesuai dengan kemampuan dan tahapan yang telah ditetapkan.
“Yang tes CAT murni, kemudian juga dilanjutkan tes wawancara. Jadi sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dan selanjutnya akan dilakukan pelantikan,” terang Ayu. (*)






