Pati, Mitrapost.com – Ketua perancang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (“TJSLP”), Nur Sukarno mengaku akan lebih lentur dalam pembahasan Besaran Jumlah Anggaran CSR tahunan dalam Rapat Paripurna bulan depan.
Sebelumnya diberitakan, pembahasan Raperda CSR terhenti karena belum terjadi kesepakatan antara DPRD dan Bupati Pati terkait besaran Jumlah Anggaran CSR Tahunan yang dikenakan kepada perusahaan di Pati.
Jelas Sukarno, DPRD Pati sedianya mengusulkan agar persentase CSR tahunan besarnya 2,5 persen dari keuntungan bersih perusahaan.
Namun, ia mengaku dalam pembahasan Raperda CSR bulan depan, ia bersedia jika persentase tersebut diturunkan menjadi hanya 1 persen saja.
“Pemkab kan kemarin inginnya 0 persen, yang penting hanya mengeluarkan TJSLP. Kalau saya minimal 1 persen boleh. Wong di tempat lain malah bisa 3-4 persen kok,” ujar Sukarno saat diwawancarai Mitrapost.com.
Ia menegaskan, berapapun persentasenya, Pemkab harus mengatur batas minimal dana yang wajib dialokasikan untuk TJSLP. “Kalau tidak nanti perusahaan cukup bayar satu juta dua juta sudah merasa sudah memenuhi kewajiban. Kan susah,” ujarnya.
Tidak adanya batas minimal juga Menurut Sukarno, menyalahi amanah Undang-Undang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”).
Adanya batas minimal juga mempermudah pemerintah daerah menyampaikan besaran CSR kepada perusahaan terkait.
Lebih lanjut Sukarno menceritakan, awalnya Bupati menolak mematok besaran minimal dana TJSL, dikarenakan saat itu masih ada wabah pandemi Covid-19 yang membuat keuangan perusahaan tidak stabil.
Sementara saat ini, di triwulan keempat tahun 2022, Indonesia sudah memasuki fase new normal, dimana sektor ekonomi sudah bergerak.
Besar harapan Sukarno dengan peralihan PJ Bupati yang baru, antara dewan dan eksekutif bisa mencapai kesepakatan batas TJSLP. (adv)v
Wartawan Area Kabupaten Pati