Bupati Rembang Lantik Dua Kades Pergantian Antar Waktu

Dan bahwa saya akan membacakan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar tahun 1945, serta melaksanakan sesuai perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selanjutnya penandatanganan berita acara pelantikan yang dilaksanakan oleh kepala desa yang terpilih, dan disaksikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades), Slamet Haryanto beserta jajarannya, dan Bupati Rembang Abdul Hafidz.

Kemudian penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada Kepala Desa Antar Waktu yang terpilih di Bupati Rembang. (*)