Satpol PP Pati Dukung 127 Tenaga Honorer Diangkat CPNS Ataupun PPPK

Pati, Mitrapost.com – Sebanyak 127 petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati masih berstatus menjadi tenaga honorer selama bertugas.

Berdasarkan keterangan langsung dari Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiono menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan dukungan penuh perjuangan petugasnya agar dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Secara total kita itu kan masih ada 127 tenaga honorer, dan kami memang telah memberikan dukungan. Semoga bisa segera diproses untuk menjadi CPNS ataupun nantinya bisa PPPK,” katanya saat ditemui di ruangannya oleh tim.

Lebih lanjut, Sugiono menuturkan bahwa selama ini bentuk perjuangan yang dilakukan sudah melalui berbagai cara, serta proses yang cukup panjang.

Dimana salah satunya yakni dengan melalui salah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), untuk dapat memperjuangkan saat rapat paripurna berlangsung.

Selain itu, pihaknya juga telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berkaitan dengan prioritas Satpol PP belum lama ini.

Yang mana, melalui surat yang secara langsung ditandatangani oleh Bupati Pati Haryanto saat masih menjabat, berisikan soal dibukanya formasi CPNS untuk tenaga Satpol PP.

Upaya tersebut telah dilakukan sebagai salah satu cara agar para tenaga honorer dapat berkompetisi melalui seleksi CPNS secara resmi.

“Terkait hal itu kita sudah sampaikan juga dengan di komisi 2 DPR RI dapil 3, kemudian yang kedua kami juga ikut berjuang ke provinsi, kemudian kita juga telah berjuang dengan kita membuat surat kepada Menpan RB yang ditandatangani Bupati saat itu, kita sudah berikan langsung itu mas,” tutur Sugiono.

Sugiono juga mengatakan bahwa tuntutan tersebut sangat layak untuk dipenuhi oleh Pemerintah Pusat. Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 Tahun 2018 menjelaskan secara tegas bahwa satpol PP merupakan PNS.

Berdasarkan PP 16/2018 di pasal 1 angka 2 telah dijelaskan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat pemerintah daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas tanggungjawab dan amanat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan peraturan daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggara umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat.

Sugiono menjelaskan bahwa Satpol PP juga merupakan tenaga Pemerintahan yang bertugas terkait dengan urusan wajib paling dasar di suatu daerah.

Sehingga pihaknya beranggapan bahwa sudah seharusnya ketentuan yang berlaku untuk dijalankan.

“Jadi Satpol itu kan sebagai urusan wajib paling dasar di pemerintahan daerah. Bahkan di UU itu kan juga dijelaskan bahwa Satpol PP itukan PNS, sehingga waktu itu kita kan mohon kepada Pak Menteri dalam negeri Agar permohonan dari tenaga honorer Satpol PP segera bisa diprioritaskan untuk menjadi CPNS ataupun semacam PPPK, sehingga ada pembukaan formasi itu,” terangnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati