Tak Ada UU Soal KHDPK, Perhutani Pati Sebut Jadi Kendala Penanganan Ilegal Logging

Pati, Mitrapost.com – Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Pati menyebutkan bahwa dalam upaya penindakan penebangan liar atau illegal logging di Pati masih terkendala terhadap adanya kebijakan yang mengatur soal hutan sosial.

Berdasarkan pernyataan dari Kepala Perhutani KPH Pati, Arif Fitri Satria menjelaskan bahwa belum adanya Undang-undang (UU) yang mengatur seputar Kawasan Hutan Dengan Pengolahan Khusus (KHDPK) juga menjadi benturan dalam upaya penegakan pelanggaran tersebut.

Pihaknya mengatakan bahwa sejauh ini UU yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat yakni berkaitan Cipta Kerja. Yang dalam kebijakan turunannya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang pengelolaan hutan saja.

Sedangkan kebijakan yang mengatur perihal Luas KHDPK mana saja yang menjadi bagian Masyarakat dan wilayah kerja Perhutani belum tercantum dalam kebijakan yang berlaku.

Hal demikianlah diklaim menjadi salah satu penyebab terbenturnya kebijakan dengan penanganan yang harus dilakukan oleh Perhutani.

“Kalau berkaitan dengan Undang-Undangnya yang ada UU Cipta Kerja dengan peraturan turunanya PP 23 tahun 2021 tentang pengelolaan hutan. Kalau ada penebangan kami segera stop. Kami masih menunggu KHDPK (Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus) mana yang menjadi wilayah kerja Perhutani,” katanya.

Lebih lanjut, Arif mengatakan bahwa selama ini pihaknya hanya dapat memberikan imbauan kepada pelaku pembangunan hutan.

Ia mengaku belum bisa membawa ke ranah hukum karena dianggap belum adanya kebijakan yang menaungi secara jelas soal KHDPK tersebut.

“Kendala di kami, begitu masyarakat mengusulkan hutan sosial. Kami (Perhutani) tidak boleh masuk, sehingga illegal loging kami proses tapi tidak bisa lanjut. Pertimbanganya mungkin kepolisian karena itu warga sekitar sehingga tidak bisa diproses lebih lanjut,” imbuh Arif.

Sehingga, dengan dampak dari adanya kehutanan sosial tersebut, Arif menyebutkan setidaknya terdapat lebih dari 1600 hektar hutan di wilayah Kabupaten Pati yang perlu dilakukan rehabilitasi.

Menanggapi Kondisi tersebut, Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Suyono mengungkapkan bahwa Perhutani memang perlu adanya gerakan rehabilitasi hutan tersebut.

Menurutnya hal tersebut, dapat menjadi salah satu upaya untuk mengurangi dampak terjadinya banjir bandang yang sering melanda kawasan lereng pegunungan Kendeng.

“Tapi juga terkait dengan rehabilitasi hutan di gunung Kendeng juga akan mengurangi dampak banjir yang ada di kecamatan Kayen. Lha kami mohon untuk dinas terkait termasuk Perhutani agar supaya lahan perhutani yang butuh rehabilitasi,” tuturnya saat dihubungi oleh tim mitrapost.com pada Rabu, (2/11/2022). (Adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati