Pati, Mitrapost.com – Peredaran rokok ilegal yang terjadi di wilayah Kabupaten Pati masih menjadi perhatian yang cukup serius bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Melalui Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono mengungkapkan salah satu penyebab masyarakat lebih memilih rokok ilegal karena perbandingan harga yang cukup tinggi.
Dimana harga rokok tanpa cukai yang beredar di pasaran melalui warung-warung, toko kelontong di desa-desa hanya dijual di kisaran harga Rp 4.000 hingga Rp 6.000 saja setiap bungkusnya.
Sedangkan rokok legal dari merek tertentu yang sudah ada filternya bisa mencapai Rp 40.000 setiap bungkusnya.
“Karena mungkin dengan harga jual yang jauh lebih murah jika dibandingkan dengan yang resmi, jadi peminat dari masyarakat juga cukup tinggi di wilayah-wilayah deteksi kami itu mas” jelasnya.
Sugiyono juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil deteksi serta pemantauan di lapangan, pihaknya telah menuturkan mayoritas peredaran rokok tersebut terjadi di Pati bagian Selatan dan juga wilayah perbatasan dengan kabupaten lain.