Satpol PP Pati Ingatkan Pemilik Bangunan Liar di Sempadan Sungai Silugonggo

Pati, Mitrapost.com – Satpol PP Kabupaten Pati, Jawa Tengah mengingatkan pemilik bangunan liar di sempadan Sungai Silugonggo untuk segera melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri.

Suyut, Kepala Seksi Pengendalian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati mengatakan jenis bangunan yang melanggar Perda adalah bangunan permanen maupun semi permanen yang berjarak paling sedikitnya 5 meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.

Aktivitas pembangunan di garis sempadan bisa menyebabkan penyempitan sungai akibat tanah yang terus terkikis.

Kegiatan penertiban bangunan permanen dan semi permanen di sempadan sungai dimaksudkan untuk perbaikan sungai maupun saluran air untuk mencegah banjir. Juga untuk menunjang lancarnya air untuk area persawahan.

Suyut juga mengaku setiap tahunnya mendapat permintaan penertiban bangunan-bangunan yang ada di sempadan sungai.

Hingga bulan November ini, Satpol PP masih mempunyai tugas menanggapi 8 aduan masyarakat kaitannya dengan ketertiban. Tidak terkecuali dengan aduan bangunan-bangunan liar tidak berizin di Pati Selatan.

“Banyak aduan untuk sepadan yang sudah sampai selesai kami tertibkan seperti yang di Tayu. Masih ada aduan yang tidak berizin dan penggunaan melanggar Perda dan Undang-Undang,” ujar Suyut kepada Mitrapost.com saat ditemui di Kantor Satpol PP Pati.

Lebih spesifik ia tidak menyebut bangunan di sempadan sungai mana yang akan ditertibkan dalam waktu dekat demi kerahasiaan razia.

“Tapi setiap razia kita akan melibatkan DPU dan balai sungai besar mereka yang sebenarnya punya wilayah. Kita hanya membackup kegiatan mereka. Ini yang sifatnya melanggar kami tindak. Tetap bersama OPD terkait.” tandasnya. (adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati