Pati, Mitrapost.com – Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Muntamah memastikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Pesantren yang sedang dirancang DPRD, nantinya tidak eksklusif atau hanya untuk kalangan Ormas tertentu.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menyatakan bahwa DPRD tidak mempunyai tendensi kepentingan apapun terhadap muatan dalam perda ini.
Raperda Pesantren murni dirancang sema-mata untuk memberikan penghargaan kepada pesantren secara menyeluruh.
“Kita ini kan berkebangsaan, ini untuk masyarakat secara umum, bukan segmen tertentu. Yang namanya Perda itu memang harus untuk umum bukan eksklusif,” ujar Muntamah saat ditemui di Kantor DPRD Pati belum lama ini.
Lanjutnya, dalam publik hearing yang akan diselenggarakan pada tanggal 11 November mendatang, DPRD Pati akan mengundang lintas stakeholder yang berhubungan dengan Pesantren untuk menguji dan mendapatkan masukan atas naskah akademik (NA) Raperda yang disusun.
“Di tanggal 11 nanti Stakeholder yang berkaitan dengan itu (Pesantren) akan kita undang. Bukan satu Ormas saja, yang memahami kaitannya pesantren,” imbuh Muntamah.
Diwawancarai secara terpisah, Liwa’ Uddin Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) Kabupaten Pati menyampaikan apresiasinya terhadap inisiasi Raperda Pesantren oleh DPRD.
“Bagaimana Perda ini datang dan berkontribusi riil. Agar pesantren bisa mendapatkan fasilitas dalam belajar, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Pria yang akrab disapa Gus Liwa itu.
Perda Pesantren selain menjadi payung hukum dalam mendukung pembelajaran tidak bertentangan dengan ragam ciri khas yang dimiliki pesantren.
“Sebenarnya Perda ini sifatnya hanya memberikan fasilitas pengembangan pendidikan, bukan mengatur. Soalnya di setiap komunitasnya beda, Peraturan di pondok berbeda. Pemda tidak bisa mencampuri,” tandas dia.(adv)
Wartawan Area Kabupaten Pati






