Pati, Mitrapost.com – Penyelenggaraan razia atau operasi yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati mengalami peningkatan dengan jumlah yang signifikan.
Setidaknya pada tahun ini Satpol PP hingga bulan September 2022 telah menggelar razia sebanyak 18 kali. Pelaksanaan tersebut berbanding jauh pada tahun sebelumnya yang hanya dilakukan sebanyak 7 kali saja.
Data tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD), Endang Sulistiyani yang didampingi bersama dengan Kepala Seksi (Kasi) Penindakan, Suyut saat ditemui di kantornya pada Selasa, (8/11/2022).
“Iya memang untuk tahun ini jika dibanding dengan tahun sebelumnya mengalami peningkatan mas, karena tahun ini ya hingga akhir September itu sudah 18 kali, sedangkan tahun lalu hanya 7 kali ya,” terangnya.
Lebih lanjut, pihaknya mengatakan peningkatan tersebut dipengaruhi karena kasus Covid-19 yang sudah melandai di wilayah Kabupaten Pati.
Sedangkan pada tahun 2021, pihaknya memang terbatas dalam menggelar razia dikarenakan penyebaran kasus Covid-19 yang masih tinggi di wilayah Kabupaten Pati.
“Iya kita tahu sendiri ya mas, tahun lalu itu kan mungkin karena masih tinggi angka Covid-19, jadi kita pun terbatas untuk menggelar razia itu,” jelas Suyut.
Sementara itu melalui data yang disampaikan, mayoritas pelaksanaan razia pada tahun 2022 diselenggarakan di tempat karaoke.
Dimana berdasarkan data tersebut menunjukkan sebanyak 10 kali yang mana satu diantaranya dilakukan di tempat Lorong Indah saat masih berdiri.
Selebihnya itu, pihaknya melakukan razia di tempat kos-kosan bebas, razia kafe yang mengedarkan minuman keras (miras) dengan kandungan alkohol lebih dari 5 persen.
Selain itu juga, dilakukan sekali sidak pedagang kaki lima (PKL) di lokasi yang dinyatakan zona merah di wilayah Kabupaten Pati.
“Dari 18 kali itu ini mas, mayoritas dari laporan warga dan razia di tempat karaoke, kemudian kos-kosan bebas dan beberapa lagi lainnya ada di rekap data ini,” pungkasnya. (Adv)






