Pati, Mitrapost.com – Warsiti, selaku anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, menyoroti terkait susahnya regulasi pembuatan kartu kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Akhir-akhir ini, dirinya juga telah menerima banyak aduan dari masyarakat Kabupaten Pati terkait susahnya mengajukan pembuatan KTP.
Bahkan dirinya menganggap, regulasi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, tidak mempermudah masyarakat saat hendak mengurusi masalah kependudukan.
“Semakin kesini aturan Dukcapil bukan malah di permudah malah sansoyo berbelit belit,” tegas Warsisti, Senin (8/11/2022).
Warsiti juga memaparkan, dalam jangka waktu dekat ini, komisi A akan mengadakan rapat bersama OPD termasuk Disdukcapil guna membahas regulasi ini.
“Dalam waktu dekat kami komisi A mau rapat dengan OPD termasuk Disdukcapil,” jelasnya.
Diharapkannya, setelah ada pertemuan tersebut, dapat menguraikan masalah pengurusan surat kependudukan yang dikeluhkan banyak masyarakat.