Pati, Mitrapost.com – Ketua Tim Gabungan penyusun Rancangan peraturan Daerah (Raperda)TJSLP (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan), M Nur Sukarno menginkan nilai besaran dana Corporate social responsibility (CSR) disamakan dengan besaran CSR BUMD.
Sebelumnya diberitakan, pembahasan Raperda CSR terhenti karena belum ada kesepakatan antara pemerintah Legislatif (DPRD) dan eksekutif (Pemkab), terkait batas minimal dana CSR tahunan yang harus disalurkan oleh perusahaan.
DPRD menginginkan ada batas minimal dana CSR sebesar 2,5 persen dari keuntungan bersih, sementara Pemkab menginginkan tidak ada batasan minimal
Jelas Sukarno, pemberlakuan batas minimal CSR di Pati bukan hal yang baru. Pasalnya, sejumlah Badan Usaha Milik daerah (BUMD) sudah dikenai CSR dengan batasan minimal mulai 2,5 hingga 3 persen dari keuntungan.
“Di BUMD sudah ada batasan CSR, misal Bank Jateng 3 persen, PDAM 2,5 persen. Kita tahunya saat dipaparakan di APBD perubahan, BUMD tercantum TJSLP nya,” ujar Anggota Dewan dan Politisi dari Partai Golkar itu saat ditemui di kantor fraksi
Melihat fakta tersebut, menurutnya tidak menjadi salahnya bilamana perusahaan non BUMD yang beroperasi di Pati dikenakan batas Persentase CSR.
Sebelumnya diberitakan, penyusunan Perda TJSLP akan dilanjutkan di Bulan November ini. Sukarno mengaku akan menurunkan acuan batas minimal CSR perusahaan, sehingga pembahasan Raperda bisa rampung dalam sekali rapat.
“Supaya ada batasnya kita bisa mengkondisikan perusahaan. Teman teman (DPRD) tidak kaku, yang Penting ada batasnya,” tandas Sukarno. (adv)
Wartawan Area Kabupaten Pati