Komisi A Nantikan Hasil Pansus Raperda Minol

Pati, Mitrapost.com – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati masih menantikan hasil penelitian Panitia Khusus (Pansus) Rancangan peraturan daerah tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

“Pemrakarsanya memang Komisi A. Ini sudah di Pansus. Kini sudah hampir final,” ungkap Ketua Komisi A DPRD Pati, Bambang Susilo saat ditemui Mitrapost.com kemarin.

Bambang mengharapkan rancangan Perda yang diinisiasi oleh Komisi A bisa mendapatkan persetujuan dari Pansus.

Perlu diketahui, Raperda tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Komisi A tahun ini merupakan revisi Raperda lama, Perda no 22 tahun 2002.

Diakui Bambang, perombakan Raperda revisi ini hampir 100 persen, karena menyesuaikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 tahun 2013.

“Dari NA dan public hearing sudah selesai. Yang kita ganti 100 persen karena sudah diganti. Ada regulasi yang memang sudah tidak relate,” katanya.

Diterangkannya, setelah mendapatkan hasil penelitian dan disepakati oleh Pansus, terang Raperda ini selanjutkan akan diajukan ke Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan fasilitas. Setelahnya Raperda tentang Minol Bisa diPerdakan.

“Kami optimis tahun ini selesai. Setelah mendapat fasilitasi gubernur segera diperdakan. Tinggal beberapa pasal yang perlu pendalaman,” kata anggota Dewan yang juga ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB itu.

Hadirnya Raperda baru diharapkan Bambang mampu mengontrol dan mengawasi beredarnya Miras di Kabupaten Pati. (adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati