Pati, Mitrapost.com – Saat ini rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang minuman keras (Miras) telah digodok di ranah Panitia Khusus (Pansus). Raperda tersebut diusulkan oleh Komisi A DPRD Pati.
Melalui Perda minuman keras (Miras) yang baru, Bambang Susilo menjanjikan penegakan peredaran Minuman Keras di wilayah Pati akan lebih mudah.
Bambang memberi bocoran bahwa Raperda ini akan menjadi payung bagi penegak hukum untuk menindak pihak yang memproduksi, menjual (penjual), menyimpan, maupun mengkonsumsi alkohol.
Raperda ini bahkan mengatur detail terkait regulasi perdagangan miras. Dengan kata lain, perdagangan miras tak lagi bisa dilakukan sembarangan jika Perda Miras disahkan.
“Pengecer dan penjual langsung beda. Ini yang kita atur semuanya,” ujar Bambang Susilo, Ketua Komisi A DPRD Pati saat ditemui belum lama ini.
Ancaman sanksi disesuaikan dengan aturan terbaru Perpres No 74 tahun 2013 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
“Yang boleh menjual itu hotel berbintang. Ada pengunjung boleh dijual. Tapi kalau momen hajatan dan ketoprak nanti dilarang. itu liar. Perda kita atur,” imbuhnya.
Ketatnya regulasi tentang peredaran minuman beralkohol, melalui Raperda Miras tersebut nantinya diharapkan bisa menjadikan tatanan di Kabupaten Pati yang lebih baik. (adv)
Wartawan Area Kabupaten Pati