83 Tenaga Honorer Satpol PP Telah Masuk Pendataan Non ASN Pemkab Pati

Pati, Mitrapost.com – Terdapat sebanyak 83 tenaga honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati yang telah lolos pendataan tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) oleh Pemerintah Kabupaten Pati.

Melalui Kepala Satpol-PP, Sugiono mengatakan bahwa hasil tersebut merupakan bentuk dari salah satu upaya yang dilakukan agar para petugas satpol PP yang masih berstatus honorer agar dapat menjadi ASN.

“Alhamdulillah kemarin dari Pemda ada pendataan untuk seluruh tenaga honorer. Dan Satpol PP yang lolos pendataan ada 83 yang masuk kesana, Alhamdulillah kita difasilitasi untuk itu,” katanya saat ditemui di Kantornya belum lama ini.

Lebih lanjut, Sugiono menerangkan bahwa sebenarnya total keseluruhan tenaga honorer Satpol PP terdapat sebanyak 127 petugas.

Berdasarkan dari hasil pendataan, 44 diantaranya belum memenuhi kriteria, karena masih kurang dari 1 tahun masa kerja menjadi anggota Satpol PP.

“Kemudian yang 44 belum bisa lolos di pendataan itu, karena kurang dari 1 tahun di satpol PP mas,” imbuhnya.

Sugiono juga mengharapkan dengan dilakukan pendataan, para petugasnya dapat segera menjadi dilantik menjadi ASN.

Ia mengatakan bahwa setidaknya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan juga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dapat membuka formasi Satpol PP dalam seleksi CPNS pada setiap tahunnya.

Sehingga, pihaknya berharap nantinya para petugas satpol PP dapat bersaing melalui jalur yang telah dibuka oleh pihak kementerian.

“Kami juga mohon kepada Pak Menteri dalam negeri Agar permohonan dari tenaga honorer Satpol PP segera bisa diprioritaskan untuk menjadi CPNS ataupun semacam PPPK, sehingga ada pembukaan formasi itu, sehingga kita akan berkompetisi dalam hal itu,” jelas Sugiono.

Sementara itu, pihaknya juga menegaskan bahwa Satpol PP sebagai instansi yang berkewajiban atas urusan paling dasar di pemerintahan daerah.

Sehingga sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 pada pasal 256 menyebutkan bahwa Satpol PP berstatus dan berkedudukan sebagai PNS.

Selain itu juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri (Permen) PAN RB nomor 4 menyatakan bahwa jabatan fungsional Satpol PP harus berstatus sebagai PNS.

Menanggapi hal tersebut, pihaknya berharap agar kebijakan tersebut dapat direalisasikan. Ia beranggapan bahwa dengan memberhentikan petugas honorer tidak mungkin untuk dilakukan.

“Yang jelas untuk data dan dokumen sudah kita cukupi, terkait nantinya semoga yang terbaiklah. Kalau kemudian kita berhentikan kan Yo kasihan mereka. Karena mereka itu sudah kita didik, sudah kita latih dan sudah punya pengalaman,” pungkas Sugiono.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati