Pati, Mitrapost.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (Minol) Kabupaten Pati segera memasuki babak akhir.
Anggota Komisi A Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengatakan, penggodokan Raperda minol tersebut dijadwalkan berakhir hari ini, Selasa (15/11/2022).
Setelah penggodokan di kalangan eksekutif dan legislatif, selanjutnya naskah Raperda Minol akan diajukan kepada Gubernur Jawa tengah untuk mendapatkan fasilitasi.
“Insya allah hari ini selesai mas. Baru nanti fasilitasi dari Gubernur,” ujar Warsiti, anggota Dewan Sekaligus Kader Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) saat dihubungi Mitrapost.com.
Dijelaskannya, melalui fasilitasi tersebut, Naskah Raperda akan disempurnakan dan dipastikan tidak akan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Setelah hasil fasilitasi turun, selanjutnya evaluasi gubernur akan diumumkan melalui rapat Paripurna.
“Nanti kalau sudah clear langsung Paripurna. Tahapan untuk public hearing kan di awal mas,” imbuh Anggota Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI) DPRD Pati itu.
Barulah Raperda itu akan sah menjadi peraturan daerah (Perda) setelah diparipurnakan.
Ia mengharapkan, Raperda ini bisa diundangkan tepat waktu, sehingga tahun depan bisa digunakan sebagai dasar penertiban peredaran minuman keras di Bumi Mina Tani. (adv)
Wartawan Area Kabupaten Pati