Pelamar disyaratkan menggunakan materai kertas pada surat keterangan pengalaman kerja dan berkinerja baik.
Hal berdasarkan surat Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor DG.01.01/F/2443/2022 tanggal 10 November 2022 perihal Pemutakhiran Data Tenaga Kesehatan Non ASN Tahap II untuk Pengadaan PPPK Tahun 2022.
“Ada perubahan saat pendaftaran dengan penggunaan e- meterai. Awal pakai e-meterai sekarang pakai meterai biasa. Perubahan ketentuan dengan melengkapi data saja Mbak,” terang Affan.
Sedangkan persyaratan lain yaitu wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai formasi jabatan yang dengan masa kerja paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan ahli pratama, 3 tahun untuk jenjang ahli muda dan 5 tahun untuk jenjang ahli madya. (*)