Pati, Mitrapost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati secara rutin telah menggelar razia tempat karaoke ilegal yang ada di wilayah Kabupaten Pati.
Setidaknya melalui gelaran razia yang dilakukan hingga pertengahan November 2022 tersebut, Satpol PP Kabupaten Pati telah mengamankan sekitar 78 botol minuman keras (miras) dengan kandungan alkohol lebih dari 5 persen.
Berdasarkan data penyelenggaraan razia yang disampaikan melalui Kepala Seksi (Penegakan) Suyut menunjukkan bahwa temuan miras diperoleh dari 3 lokasi tempat karaoke ilegal yang masih aktif beroperasi.
Dari data tersebut menunjukkan bahwa pada razia yang dilakukan pada tanggal 23 April 2022 di salah satu tempat karaoke yang berada di kawasan Pati, pihaknya mengamankan sebanyak 34 botol.
Sedangkan dari gelaran razia yang diselenggarakan pada 3 September 2022, pihaknya mengamankan 38 botol dari lokasi karaoke ilegal yang berada di wilayah Kecamatan Jakenan.
Kemudian, ia mendapatkan tambahan sebanyak 6 botol dari gelaran razia di salah satu tempat karaoke di Kecamatan Juwana yang baru diselenggarakan pada Rabu, (15/11/2022).
“Yang jadi target operasi adalah kos dan karaoke. Dan dari yang sudah kami laksanakan, itu kami menyita miras dengan kandungan alkohol lebih dari 5 persen sebanyak 38 botol kita amankan itu yang pada 3 September di wilayah Kecamatan Juwana,” katanya saat ditemui oleh tim Mitrapost.com di kantornya belum lama ini.
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa dari temuan tersebut, selanjutnya dilakukan penyitaan untuk diamankan dan dibawa Satpol PP Pati.
Sementara itu, melalui Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD), Endang Sulistiyani mengatakan bahwa dari hasil razia nantinya akan dilakukan kegiatan pemusnahan.
“Kalau untuk itu kita telah amankan hasil dari sitaan tadi, yang saat ada agenda nanti kita akan lakukan pemusnahan,” terangnya saat diwawancarai oleh tim Mitrapost.com pada Selasa, (15/11/2022) malam.
Sebagai informasi bahwa penyitaan tersebut pula sebagai wujud penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 22 tahun 2002 tentang Minuman Keras (Miras).
Selain itu, keberadaan karaoke ilegal alias tidak berizin tersebut juga secara jelas melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pariwisata.
Pasalnya tempat karaoke yang di wilayah Juwana yang menjadi tujuan operasi pada Selasa, (15/11/2022) tersebut, izin beroperasi tempat yang dimaksud adalah rumah makan namun difungsikan sebagai tempat hiburan karaoke.
“Ijinnya warung makan tetapi di lapangan ada kamar kamar ada room-roomnya. Meski tidak ada praktek prostitusi. Kita juga temukan miras. Kita sita,” terang Endang. (Adv)
Redaksi Mitrapost.com






