Raperda Pesantren Disinkronisasi, Ini yang Ditekankan Komisi D

Pati, Mitrapost.com – Naskah Akademik Rancangan peraturan Daerah (Raperda) tentang fasilitasi pengembangan pesantren telah memasuki tahap sinkronisasi.

Sinkronisasi ini bertujuan sebagai upaya penyempurnaan naskah Raperda dengan masukan dari tokoh masyarakat dan pegiat pesantren yang terjaring dalam public hearing beberapa waktu yang lalu.

Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah mengatakan, tidak semua aspirasi atau usulan di publik hearing akan dimasukkan ke naskah Raperda. Terutama untuk usulan klausul yang sifatnya mengatur operasional pondok pesantren.

“Di Perda pesantren dasar kami sebagai inisiator adalah memberikan memudahkan pesantren menyelenggarakan pendidikan, bukan diatur Pemda,” ujar Muntamah saat ditemui mitrapost.com di kantor Fraksi PKB DPRD Pati kemarin.

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, pesantren merupakan lembaga yang mandiri dan memiliki ciri yang khas.

Dikhawatirkan, klausul yang berbau mengatur malah akan membatasi operasional pesantren, sekaligus menyibukkan para kyai dengan administrasi birokrasi.

Secara spesifik, Muntamah memaparkan usulan di publik hearing yang tidak dimasukkan dalam Raperda.

Diantaranya, Perda Pesantren diminta membentengi anti radikalisme, pelecehan seksual, dan perlindungan anak.

“Kami tidak memasukkan yang radikalisme. menurut kami Perda ini tidak mengatur itu soalnya sudah ada sendiri.Untuk pelecehan seksual l perlindungan perempuan dan anak Sudah diatur di Perda yang lain,” katanya.

Komisi D menekankan dalam Perda ini nantinya bisa memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat di pesantren. (adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati