DPRD Pati Suyono Ungkap Potensi Kerugian Rokok Tak Bercukai

Pati, Mitrapost.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Suyono meminta sosialisasi pemberantasan cukai tembakau illegal untuk terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pati. Hal itu menyusul banyaknya potensi kerugian yang telah dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, Suyono juga meminta masyarakat Pati untuk tidak membeli rokok yang tidak memiliki pita cukai resmi yang telah ditentukan oleh pemerintah.

“Tentunya sosialisasi wajib dilakukan secara terus menerus hingga pelosok Pati. Perbuatan yang dilakukan oleh oknum tersebut membuat kerugiian negara sehingga perlu dilakukan Tindakan tegas,” ujarnya kepada Mitrapost.com, Senin (21/11/2022).

“Untuk masyarakat Pati jangan membeli rokok yang tidak ada pita cukainya,”lanjutnya.

Baca Juga :   Audiensi, Mahasiswa Pati Ajak Dewan Pati Duduk Bersama di Jalan

Sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati kembali menggelar Sosialisasi Pemberantasan Cukai Tembakau ilegal di Desa Puncel Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati.

Melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Pati, Endang Sulistiyani menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum.

Kegiatan sosialisasi sendiri bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan perbedaan rokok yang legal dan rokok ilegal.

“Ini untuk mencegah peredaran rokok tanpa cukai. Kami juga mengimbau untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal,” ujar Endang.

Sasaran sosialisasi ini adalah 50 peserta yang merupakan penjual dan konsumen rokok se-Kecamatan Cluwak.

Baca Juga :   Status Zona Kuning, Dewan Pati Minta Warga Wajib Pakai Masker

Adapun sosialisasi pemberantasan cukai ilegal tersebut melibatkan sejumlah pemateri dari berbagai instansi. Diantaranya; Bagian Perekonomian Setda Pati, Bagian Hukum Setda Pati, Kejaksaan Negeri Pati, dan Bidang PPHD Satpol PP Pati.

Secara singkat, dalam kesempatan tersebut, pemateri memaparkan kerugian negara terhadap beredarnya rokok ilegal atau tanpa cukai.

Dijelaskan pula bahwa baik konsumen maupun penjual rokok non cukai bisa diancam hukuman pidana.

“Peredaran rokok tanpa cukai merugikan negara. Karena bagi hasil cukai bisa dimanfaatkan kembali oleh masyarakat. Misal untuk pembangunan Puskesmas, beli alat-alat kesehatan dan lainnya. menjual belikan rokok ilegal bisa dipidana,”ujar Endang.

Diharapkan dengan adanya Sosialisasi tersebut, secara langsung maupun tidak langsung, masyarakat dapat teredukasi sehingga tidak menjual, mengedarkan, maupun tidak mengonsumsi rokok ilegal dengan harapan peredarannya bisa turun bahkan bisa hilang. (ADV)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati