Pati, Mitrapost.com – Penetapan APBD Kabupaten Pati tahun 2023 tidak kunjung selesai. Pemerintah Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Pati terancam terkena sanksi tidak menerima gaji 6 bulan jika APBD tak kunjung ditetapkan.
Hal in diungkapkan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), M Nur Sukarno. Hingga kini, ia masih menunggu hasil keputusan dari badan anggaran DPRD Pati dan Pemerintah Kabupaten dinas penetapan APBD 2023.
Ia mengharapkan akhir bulan November ini, antara Pemerintah Eksekutif dan legislatif sudah menemui kesepakatan terkait rancangan tersebut.
“Paling tidak ini akhir November segera kalau tidak nanti kita dapat penalti 6 bulan tidak gajian dari dewan sama pejabat darah,” ujar M Nur Sukarno saat ditemui di kantor fraksi Golkar hari ini, Rabu (23/11/2022).
Meski demikian terang Sukarno, sanksi tidak mendapatkan gaji 6 bulan tersebut hanya diberlakukan untuk anggota DPRD dan pejabat daerah, bukan untuk semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Pemerintah Kabupaten PAti.
Molornya pembahasan APBD dianggapnya wajar, melihat realita proses penetapan anggarannya yang kompleks.
Lagipula lamanya pembahasan APBD 2023 tersebut juga dikarenakan faktor dan situasi tertentu. Yakni adanya defisit anggaran Rp32,5 miliar, karena rancangan belanja daerah lebih tinggi dibandingkan pendapatan daerah.
Diketahui hari ini, Rabu (23/11) antara Badan anggaran DPRD dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pati kembali melakukan pembahasan tentang rancangan APBD tahun 2023. Sukarno mengharapkan rapat tersebut menemui hasil.
Atau setidaknya pembahasan RAPBD tahun 2023 bisa berakhir hingga akhir bulan November 2023, agar rancangannya bisa diparipurnakan di bulan Desember.
“Ini terus digenjot. Mudah-mudahan ini nanti dok dan diparipurnakan. kami berdoa ini deal, paripurnakan sah,” ujarnya. (adv)
Wartawan Area Kabupaten Pati