Rugikan Kades, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin Segera Revisi Perbup Pengisian Perangkat Desa

Bahkan, di dalam Perbup 55 tersebut, tidak sesuai dengan regulasi dan peraturan yang ada, lantaran Kades tidak bisa mengangkat atau memberhentikan perangkat desa.

Selain itu, pada Perbup 56 tentang kedisiplinan, cukup memberatkan karena kinerja tidak sebanding dengan kesejahteraan yang diperoleh oleh Pemdes. “Kewenangan itu harus dikembalikan terkait pengisian perangkat desa. Karena, implementasinya terkadang kurang atau ada sesuatu yang kurang pas,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Rakimin, Kepala Desa di Tambakromo menyambut baik. “Saya kira kalau ini didasari dengan hal yang baik, semoga menjadi lebih baik,” ujarnya. (*)