Adanya Kenaikan Harga Pokok, Dewan Pati Komentari Penyesuaian Upah Buruh

Pati, Mitrapost.com – Anggota komis B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Sukarno menyinggung perihal penyesuaian upah di wilayah Kabupaten Pati.

Pasalnya, hal demikian disinyalir dengan adanya inflasi yang terjadi, mengakibatkan sejumlah kebutuhan pokok naik.

Ia beranggapan bahwa hal tersebut dapat membebani para karyawan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Karena ada inflasi sehingga kebutuhan pokok harganya naik sehingga membebani kehidupan karyawan (buruh) pabrik, maka perlu adanya penyesuaian upah,” terangnya.

Lebih lanjut, Sukarno juga mengatakan bahwasanya penyesuaian tersebut harus dilakukan bersama dengan kondisi ekonomi global.

Pihaknya menuturkan, dengan adanya krisis global yang terjadi, perusahaan juga mengalami dampak ekspor yang menjadi terkendala.

“Di sisi lain perusahaan juga menghadapi krisis ekonomi global sehingga pasar ekspor menjadi kendala, makanya juga perlu pertimbangan dari perusahaan,” tutur wakil rakyat yang akrab disapa Mbah Karno tersebut.

Sementara saat dimintai statement soal usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati tahun 2023 menjadi Rp2.107.697,44, pihaknya berpendapat bahwa hal tersebut masih sangat wajar.

Hal tersebut, dirasa masih sangat dimungkinkan untuk diterapkan di Kabupaten Pati. Yang mana harapannya baik dari perusahaan dan juga butuh tidak ada yang dirugikan.

“Jangan sampai perusahaan ya tidak bisa bersaing dengan kebebanan kenaikan UMR, tetapi buruh juga jangan sampai dikorbankan. Usulan kenaikan UMR menjadi Rp2,1 jutaan masih wajarlah,” pungkas Sukarno. (Adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati