Pati, Mitrapost.com – Tambang galian C yang berada di kawasan pegunungan Kendeng telah menyebabkan kerusakan lingkungan, hingga infrastruktur jalan.
Kerusakan yang disebabkan pun parah dan memprihatinkan. Dengan adanya fakta ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati angkat bicara.
Sebagaimana disampaikan oleh Suyono, anggota DPRD Komisi C Kabupaten Pati.
Ia menyebut, adanya tambang galian C tersebut, menjadikan infrastruktur jalan arah Kayen-Beketel dalam kondisi yang tidak layak untuk dilewati.
“Dampaknya tambang di wilayah Curoto itu mas sangat merugikan, terutama jalan arah Kayen-Beketel saat hujan sudah seperti sungai. Tidak lagi berupa jalan,” katanya.
Suyono juga menyebut bahwa penyebab utama kerusakan jalan, lantaran adanya aktivitas truk yang membawa material tambang.
Ia menilai, seharusnya terdapat aturan mengenai batas berat maksimal truk yang diperbolehkan untuk melintas jalan tersebut.
Ia mengaku sudah melaporkan perihal kerusakan jalan tersebut ke dinas terkait. Saat dikonfirmasi, pihak dinas mengungkapkan anggaran daerah yang tidak mampu untuk mengalokasikan.
“Saya sudah berkoordinasi dengan DPUTR, tapi bisa apa. Anggaran daerah yang tidak mampu dianggarkan untuk itu,” pungkasnya.
Suyono juga mengatakan bahwa hal ini harusnya menjadi tanggung jawab pemilik kepentingan.
“Seharusnya Pemerintah Provinsi, selaku pemberi izin tambang memberikan konsekuensi kepada penambang. Membuat kesepakatan soal kerusakan yang dihasilkan. Mereka harus bertanggungjawab soal ini, terutama pemilik tambang,” tambah Suyono. (*)
Redaksi Mitrapost.com






