Pati, Mitrapost.com – Angin puting beliung telah menyapu area Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, pada 30 November 2022 lalu.
Para korban yang terdampak hanya mendapatkan ganti rugi antara Rp250 ribu hingga Rp500 ribu tergantung berat dan ringannya kerusakan rumah warga.
Bantuan tersebut disalurkan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim), sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap ratusan korban angin kencang yang mengakibatkan atap rumah dan tempat ibadah rusak.
Suhartono selaku Kabid Perumahan menjelaskan, Disperkim telah menyalurkan bantuan tersebut melalui rekening korban yang telah didata By Name By Adress (BNBA).
“Saat ini terkait korban puting beliung di Pati Utara, kami sudah verifikasi dan validasi terkait BNBA. Sebagian besar atapnya rusak dan gentengnya pecah. 58 rumah di desa Dumpil,” ucap Suhartono, Kamis 8 Desember 2022.
Lantas ia menjelaskan bahwa bantuan tersebut diambilkan dari dana Bantuan Sosial (Bansos), yang mana pihak desa melakukan pendataan secara mendetail.
Data tersebut, lanjutnya, nanti yang digunakan untuk menentukan besaran bantuan minimal Rp200 ribu karena kerusakan hanya pada genteng atau atap rumah.
Jumlah ini relatif kecil dikarenakan kerusakan yang tidak terlalu besar. Jika kerusakan mencakup seluruh rumah, pihaknya akan memberikan bantuan sebesar Rp10 juta rupiah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Dalam Perbup nomor 32 tahun 2022 disebutkan bahwa Bansos untuk bencana alam dan bencana sosial maksimal Rp10 juta. Kalau rumah roboh atau hancur itu kurang, nanti kita akan mencari sumber dana lain dari swasta atau pemerintah pusat,” pungkasnya. (*)