Korban Puting Beliung di Tayu Hanya Dapatkan Ganti Rugi Sebesar Rp250-500 Ribu

Pati, Mitrapost.com – Angin puting beliung telah menyapu area Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, pada 30 November 2022 lalu.

Para korban yang terdampak hanya mendapatkan ganti rugi antara Rp250 ribu hingga Rp500 ribu tergantung berat dan ringannya kerusakan rumah warga.

Bantuan tersebut disalurkan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim), sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap ratusan korban angin kencang yang mengakibatkan atap rumah dan tempat ibadah rusak.

Suhartono selaku Kabid Perumahan menjelaskan, Disperkim telah menyalurkan bantuan tersebut melalui rekening korban yang telah didata By Name By Adress (BNBA).

“Saat ini terkait korban puting beliung di Pati Utara, kami sudah verifikasi dan validasi terkait BNBA. Sebagian besar atapnya rusak dan gentengnya pecah. 58 rumah di desa Dumpil,” ucap Suhartono, Kamis 8 Desember 2022.

Baca Juga :   Tuai Banyak Kritik Lantaran PSG Pati Akuisisi Klub Futsal, Ini Tanggapan Safin

Lantas ia menjelaskan bahwa bantuan tersebut diambilkan dari dana Bantuan Sosial (Bansos), yang mana pihak desa melakukan pendataan secara mendetail.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati