Mitrapost.com – Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo meminta agar sidang pembunuhan Brigadir Yoshua digelar secara tertutup.
Diketahui bahwa Putri bertindak sebagai saksi dalam kasus tersebut, dengan terdakwa Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Sidang tertutup yang dimaksud oleh Putri merupakan sidang saat dirinya bersaksi.
“Saudara saksi, apakah saudara merasa terbebani dengan pemeriksaan terbuka dalam konteks perbuatan asusila?” tanya Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa, dalam sidang di PN Jaksel, dikutip dari Detik News Senin (12/12/2022).
Dalam hal ini, istri Ferdy Sambo tersebut mengaku keberatan jika sidang harus digelar secara terbuka.
“Yang mulia, semoga berkenan sidang tertutup. Mohon maaf yang mulia, bila berkenan sidang tertutup, terima kasih,” kata Putri.
Hakim lantas menanggapi perkataan dari Putri, hakim menolak permohonan gelaran sidang yang tertutup sepenuhnya.
Sidang akan ditutup jika hakim maupun jaksa menggali masalah asusila.
“Baik saudara saksi dan jaksa penuntut umum, majelis memutuskan sidang tertutup hanya sebatas konten asusila, selebihnya terbuka. Ketika sudah masuk ke asusila mohon pengunjung keluar kecuali penasihat hukum terdakwa,” tutur hakim Wahyu.
Sementara itu, atas kesaksian yang dilakukan, Eliezer disebut dengan sadar melakukan penembakan.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan. (*)
Redaksi Mitrapost.com




