Pati, Mitrapost.com – Asmat dan istrinya yang bernama Asmirah (40), asal desa Kertomulyo, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati merasa diperas dan dijebak oleh menantunya sendiri karena dimintai uang sebanyak Rp200 juta.
Asmirah menceritakan, pada awalnya di tanggal 2 Januari 2022, anaknya yang berinisial MA disuruh datang jam 11 malam oleh pihak perempuan yang berinisial SN di Desa Pondowan, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati.
Sesampainya di lokasi tersebut, Asmirah mengatakan jika anaknya melihat botol minuman keras (miras) di kamar SN tersebut. Dan anaknya mengakui jika minuman itu sudah ada sejak dirinya baru saja sampai.
“Setelah itu siangnya anak saya digrebek warga, terus saya ditelpon oleh kepala desanya dan saya ke sana. Terus anak itu disuruh buat perjanjian dan dinikahkan sirih, ya sudah dinikahkan sirih,” ucap Asmirah.
Setelah menikah beberapa bulan, lanjut Asmirah, anaknya pergi bekerja di kapal dan tidak ada kabar karena di lautan. Yang mana pihak SN yang diwakili kepala desanya datang ke rumah Asmirah dan mengatakan jika SN sakit dan telah menghabiskan uang banyak.