Korban Wartawan Bodrex A dan J Bertambah, Kuasa Hukum: Modusnya Menakut-nakuti dengan Pemberitaan

Pati, Mitrapost.com – Viralnya kasus yang menyeret A dan J karena mengaku sebagai wartawan ‘cap kuda lumping’ alias wartawan abal-abal, untuk melakukan pemerasan kepada SPBU di Tlogowungu beberapa waktu lalu banyak menyita perhatian publik. Bahkan, saat ini para korbannya bertambah dan mulai buka suara.

Korban pemerasan wartawan abal-abal berinisial K dan Y mendatangi Mapolresta Pati dengan didampingi kuasa hukumnya, Nimerodi Gulo telah melaporkan pemerasan yang dilakukan oleh A dan J. Kedua korban merupakan pengelola SPBU di Sukolilo dan Jakenan.

“Kita melaporkan tindakan pemerasan lagi yang korbannya inisial Y dan K dari SPBU Sukolilo dan Jakenan. Keduanya mengalami hal yang sama yaitu diperas,” ucap Nimerodi Gulo, Penasehat Hukum K dan Y pada Rabu (14/12/2022) di Mapolresta Pati.

Gulo menjelaskan, akibat pemerasan yang dilakukan oleh A dan J ini, pihak SPBU mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Modus yang digunakannya pun sama dengan melakukan pengancaman dengan pemberitaan.

“Modusnya hampir sama dengan di Tlogowungu, datang ke SPBU mencari-cari kesalahan. Ujungnya adalah meminta uang, dengan ancaman akan diberitakan di koran,” imbuhnya.

Di sisi lain korban Y dan K mengungkapkan, pada awalnya A dan J datang dengan meminta uang 10 juta. Namun karena jumlahnya terlalu besar, keduanya hanya diberi 200 ribu oleh K sebagai uang transport.

“Mau dibikin berita terkait pembelian solar di Desa Baleadi. Pertama minta Rp 1 juta dan yang kedua Rp 10 juta, sudah dikasih. Kejadian tanggal 28 November dan 11 November,” ucap K kepada awak media.

Sementara itu, Gulo menekankan, kedua orang yang mengaku wartawan tersebut bukan wartawan sungguhan melainkan wartawan gadungan atau abal-abal. Sekalipun itu wartawan resmi, Gulo mengatakan tindakan yang dilakukan oleh A dan J adalah kriminal dan tidak dibenarkan sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Disinggung mengenai belum ditahannya kedua oknum tersebut, Gulo mengungkapkan bahwa pihak kepolisian belum menentukan pasal yang tepat untuk menjerat keduanya.

Meskipun begitu, jika terbukti dan dihukum sesuai dengan Undang-undang, kedua oknum wartawan dapat dikenai hukuman kurungan penjara 4 sampai 9 tahun sesuai dengan a Pasal 368 KUHP.

“Ini pertimbangan penyidik, jika pasal 368 itu diterapkan harusnya ditahan. Tetapi kalau 369 memang tidak bisa ditahan, tapi harus diproses hukum. Ancaman pidana 9 tahun sesuai dengan ketentuan. Kita lihat perkembangannya, pasal mana yang cocok,” tandasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati