Pati, Mitrapost.com – Viralnya kasus yang menyeret A dan J karena mengaku sebagai wartawan ‘cap kuda lumping’ alias wartawan abal-abal, untuk melakukan pemerasan kepada SPBU di Tlogowungu beberapa waktu lalu banyak menyita perhatian publik. Bahkan, saat ini para korbannya bertambah dan mulai buka suara.
Korban pemerasan wartawan abal-abal berinisial K dan Y mendatangi Mapolresta Pati dengan didampingi kuasa hukumnya, Nimerodi Gulo telah melaporkan pemerasan yang dilakukan oleh A dan J. Kedua korban merupakan pengelola SPBU di Sukolilo dan Jakenan.
“Kita melaporkan tindakan pemerasan lagi yang korbannya inisial Y dan K dari SPBU Sukolilo dan Jakenan. Keduanya mengalami hal yang sama yaitu diperas,” ucap Nimerodi Gulo, Penasehat Hukum K dan Y pada Rabu (14/12/2022) di Mapolresta Pati.
Gulo menjelaskan, akibat pemerasan yang dilakukan oleh A dan J ini, pihak SPBU mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Modus yang digunakannya pun sama dengan melakukan pengancaman dengan pemberitaan.