Pati, Mitrapost.com – Dalam agenda menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2018 tentang tempat hiburan malam, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati kembali menggelar razia.
Razia yang digelar pada Rabu (14/12/2022) malam itu menyasar sebagian tempat hiburan malam yang tidak berizin (Ilegal). Dari razia itu, Satpol PP berhasil menggelendeng sekitar 70 PK yang langsung dibawa ke kantor untuk dilakukan pembinaan.
“Malam ini kita ada kegiatan multi sasaran, yaitu di tempat hiburan, karaoke, dan prostitusi. Cukup banyak, ada 70 lebih mungkin hampir 100. Di Ngemblok city, kampung baru, karaoke romantika, dan lainnya,” ucap Sugiyono, Kasatpol PP Pati, Rabu, 14 Desember 2022.
Pada razia tersebut, Satpol PP juga menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes). Ia mengungkapkan, digandengnya Dinkes ini untuk melakukan tes HIV yang dikhawatirkan diidap oleh para wanita malam.
Selain itu, diharapkan dapat mendeteksi dan mengurangi angka HIV Aids di Kabupaten Pati. Ia khawatir, jika hanya dirazia tanpa adanya tes kesehatan, akan menimbulkan dan memperluas penyebaran virus HIV Aids bagi masyarakat Pati.
“Kita menggandeng Dinkes terkait tes HIV. Mereka yang kita amankan dilakukan tes HIV. karena di Pati mengalami peningkatan, jadi kita antisipasi,” tambahnya.
Lanjut Sugiyono, beberapa dari puluhan wanita malam yang berhasil diamanatkan adalah anak di bawah umur. Pihaknya kemudian akan memanggil orang tua, karena masih sekolah.
“Prinsip karena kita penegakan perda. Kita ketemukan di jalan dan di sawah. Kita amankan, kita panggil orang tuanya karena masih sekolah,” pungkasnya.