”Ancaman hukuman 4 tahun. Karena ada pengecualian, tersangka sudah bisa kita lakukan penahanan. Sudah tahanan jaksa sampai 20 hari ke depan atau sampai kita limpahkan ke PN Pati,” pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, empat warga Kabupaten Pati melapor ke pihak berwajib karena merasa ditipu oleh pria berinisial U, dengan modus berbagi saham kapal.
U menjanjikan investor dan para pemilik saham akan mendapatkan keuntungan 4 persen hingga 7 persen setiap bulannya.
Di awal-awal transaksi, persenan yang dijanjikan lancar. Setelahnya, korban pun ditawari berinvestasi lebih besar untuk membiayai kapal yang lebih besar.
Namun, setoran dari U kepada para korban di kerja sama fase kedua malah macet. Para korban beberapa kali diberikan cek. Tetapi setelah diperiksa, cek tersebut palsu.
Tak tanggung-tanggung, dengan modus ini U diduga menggasak uang para korban hingga Rp7,2 miliar.
Adapun rincian kerugian yang diderita korban sebagai berikut. Bambang Mulyono yang menginvestasikan uangnya Rp 1 miliar, Muhammad Ridwan Rustama Rp 1 miliar, Siti Fatimah Al-Zana Nur Fatimah Rp 3,7 miliar dan Sumarni Rp 2,5 miliar.(*)