Pelaku Investasi Kapal Bodong di Juwana Resmi Ditahan Kejari Hari Ini

Pati, Mitrapost.com – Pria asal Kecamatan Juwana berinisial U resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong kapal di Juwana oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati.

Atas penetapan tersebut, tersangka juga resmi ditahan di ruang tahanan Kejari Pati, per hari ini, Kamis (15/12/2022).

Kasubag Pembinaan Kejari Pati, Yogi Andiawan menjelaskan sebelumnya tersangka adalah tahanan dari Polda Jateng yang dilimpahkan ke Kejari Pati. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan atau sampai berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pati.

”Pada hari ini, kami Kejari Pati menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka tahap II dari Polda Jateng. Tersangka atas inisial U yang diduga melakukan pelanggaran pasal 378 atau pasal 372 KUHP, penipuan dan penggelapan,” ujar Kasubag Pembinaan Kejari Pati, Yogi Andiawan saat ditemui di Kejari.

Baca Juga :   PT Sejin Fashion Indonesia, Wujud Nyata Pati Pro Investasi

Atas kasus yang dilakukan, U terancam hukuman empat tahun penjara.

Untuk selanjutnya pihak kejaksaan terus melakukan pendalaman kasus yang dilakukan oleh tersangka.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati