Pati, Mitrapost.com – Nimerodi Gulo selaku kuasa hukum dari para korban pemerasan wartawan bodrex yang berinisial A dan J, mengaku bahwa keduanya tidak akan punya celah lolos dari jeratan pidana.
Pasalnya, pemerasan yang dilakukan oleh A dan J di SPBU Tlogowungu, Sukolilo, dan Jakenan, harus dipertanggungjawabkan secara penuh di muka hukum. Itu dikatakannya saat ditemui langsung di kantornya Senin, 19 Desember 2022.
“Sudah tidak ada lagi celah inisial A dan J dapat lolos dari jerat pidana, karena unsur ini sudah sangat jelas dan bukti cukup, kecuali pengacara mereka malaikat mungkin baru bisa lolos,” ucapnya.
Ia juga mengakui bahwa kasus tersebut masih berjalan dan ditangani oleh pihak Polresta Pati, yang kemungkinan pada Minggu depan sudah dapat dilakukan gelar perkara oleh pihak kepolisian Polresta Pati terkait kasus ini.
Menurutnya, perkara ini sangat sederhana dan cepat prosesnya karena itu memang masuk pidana murni, ia menyarankan supaya APH profesional.
“Tinggal pihak kepolisian nanti mau nggak kerja cepat, kalau saya yang jadi penyidiknya satu minggu sudah saya limpahkan di kejaksaan berkasnya,” imbuhnya.
Adapun perbuatan yang dilakukan inisial A dan J melanggar Pasal 368 dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Ia juga berharap, semoga kasus A dan J ini segera terselesaikan dan menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi dunia pemberitaan. (*)