Pati, Mitrapost.com – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022, tentang Rencana Zonasi Kawasan Antar wilayah Teluk Tomini, yang mana sebagian besar mengatur terkait kawasan hutan. Dirasa belum ada kenyataan bagi masyarakat sekitar pegunungan Kendeng.
Pasalnya, menurut Ali S selalu penggiat aktivis lingkungan dari Sukolilo, Kabupaten Pati. Regulasi permen no 5 tahun 2021 tapi selanjutnya keluar perpres no 55 tahun 2022 yang sekarang pengelolaannya ada diwilayah provinsi.
“Pertanyaan apakah Kendeng sudah lestari, dan sudah sejahtera atau belum. Justru dengan adanya peraturan itu penambangan atau galian C masih beraktivitas hingga saat ini, ” ucapnya.
Sementara itu, Ir. Soekarno selaku anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengatakan. Ekosistem yang ada di Kendeng tidak mudah dikembalikan.
Maka dari itu pihak-pihak terkait menurutnya harus duduk bersama untuk mencari solusi bagaimana supaya ekosistem di Kendeng bisa kembali lagi sebagaimana dengan fungsinya.
“Ekosistem itu butuh waktu 40 tahun untuk mengembalikan fungsi hutan supaya kembali normal. Mari kita duduk bersama membahas ini lebih jauh lagi,” ajaknya.
Baginya permasalah Kendeng ini adalah suatu polemik yang harus sedini mungkin diatasi, supaya kedepannya tidak berimbas semakin hebat kepada anak cucu kita.
“Ini suatu polemik, harus kita selesaikan sedini mungkin, seluruh lapisan masyarakat harus membantu menyumbangkan saran terbaiknya, ” pungkas dia. (*)