Satpol PP Pati Beri Peringatan Kepada PKL Jalan Jenderal Sudirman 

Meskipun pelanggaran zona merah PKL tidak berakibat hukum pidana, namun jika melanggar Perda, para PKL bisa mendapatkan berbagai sanksi. Mulai dari teguran, pembinaan, hingga ditertibkan diangkut paksa.

“Kami tidak berharap mengganggu perekonomian masyarakat. Kami minta masyarakat memiliki budaya malu. Tapi namanya masyarakat ada yang sadar tidak,” ucap Kasatpol PP.

Selain memetakan zona dagang PKL, Pemerintah Kabupaten Pati sebenarnya sudah menyiapkan wilayah zona hijau untuk para PKL. termasuk menyediakan pusat khusus PKL seperti di alun-alun Kembang Joyo. (*)