Belum Pernah Ada Permohonan Mengesahkan Nikah Beda Agama di Pati

Ia menegaskan Pengadilan Negeri hanya mengesahkan pernikahan bukan menikahkan atau mencatat pernikahan.

“Kadang berpikiran ketika pernikahan beda agama dimohonkan, mereka pikir yang menikahkan kita (pengadilan). bukan,” terangnya.

Ditanya tentang fenomenanya di Kabupaten Pati, ia mengaku sejak pertama kali bertugas di Pati belum pernah ada permohonan mengesahkan menikah beda agama.

Dijelaskannya negara sebenarnya memberikan opsi lain bagi pasangan beda agama.  Yang bersangkutan masih bisa mendapatkan  kartu KK hingga akta kelahiran anak melalui catatan sipil. Meski status pasangan tidak disahkan dan disamakan dengan nikah siri.

“Nanti di KK ada keterangan dari pernikahan yang belum tercatat,” tandasnya.(*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati