Belum Pernah Ada Permohonan Mengesahkan Nikah Beda Agama di Pati

Pati, Mitrapost.com – Fenomena pernikahan beda agama kembali menjadi pembicaraan di kalangan masyarakat, khususnya setelah terjadinya pengesahan pernikahan beda agama yang dilakukan oleh Pengadilan negeri di sejumlah wilayah.

Padahal di Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (1) jelas disebutkan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Dalam rumusan ini diketahui bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

Mitrapost.com menanyakan perihal fenomena pengesahan nikah beda agama ini kepada Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pati.

Aris Dwi Hartoyo salah seorang Hakim di PN Kabupaten Pati menjelaskan pengesahan pernikahan beda agama tidak semudah kelihatannya. Hakim yang mengadili sangat selektif mengabulkan keinginan pemohon.

“Sikap hakim diserahkan masing-masing yang mengadili. Diserahkan yang bersangkutan mau dikabulkan atau tidak berdasarkan pemahaman yang bersangkutan,” ujar Aris.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati