Mitrapost.com – Sejumlah produk kopi sachet Starbucks ditarik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI karena tak memiliki izin edar.
Penarikan itu terjadi di toko-toko di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dimana produk yang ditarik diketahui diimpor dari Turki.
Menanggapi mengenai hal itu, pihak PT Nestle Indonesia pun buka suara. Pihaknya meluruskan bahwa produk kopi sachet yang ditarik tersebut tak diimpor oleh perusahaan ataupun PT Sari Coffee Indonesia.
PT Nestle Indonesia juga menekankan bahwa semua produk yang dipasarkan oleh pihaknya sudah memiliki ijin edar.
“Kami juga ingin menekankan bahwa semua produk yang dipasarkan di Indonesia oleh PT Nestle Indonesia & PT Sari Coffee Indonesia telah disetujui oleh BPOM,” kata Direktur Corporate Affairs PT Nestle Indonesia Sufintri Rahayu, Selasa (27/12/2022) dilansir dari Detik.
Sebelumnya, Kepala BPOM RI Penny K Lukito memang mengatakan ada beberapa produk kopi sachet Starbucks yang ditarik yaitu Cappucino, Cafe Latte, Toffee Nut Latte, White Mocha, Caramel Latte, hingga Vanilla Latte.
“Produk Starbucks sachet yang disita ini berasal dari Turki. Kami menemukannya di toko di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” ujarnya saat konferensi pers daring, Senin (26/12) dilansir dari Detik.
“Setelah ini, kelihatannya kita harus menginformasikan kepada perusahaan importir-nya Starbucks. Nanti, dia mungkin mengontak mitranya yang ada di Turki dalam hal ini,” lanjutnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com
