Surabaya, Mitrapost.com – Rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) di Kota Surabaya telah dipasang stiker.
Pemasangan stiker dilakukan mulai Dinas Sosial (Dinsos).
Dimulai di rumah KPM kawasan Gubeng Klingisan, Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng Kota Surabaya, Rabu (28/12/2022).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Ketua dan Anggota Komisi D DPRD Surabaya melakukan pemasangan langsung kepada lima rumah KPM di kawasan Klingsingan Gubeng Surabaya. Hadir pula saat itu, sejumlah pejabat hingga camat dan lurah di lingkungan Pemkot Surabaya.
Wali Kota juga mengatakan bahwa sesuai dengan aturan, mulai hari ini pemkot menyampaikan siapa saja warga miskin yang berhak menerima bansos. Penentuan KPM ini berdasarkan keputusan bersama antara RT/RW dan lurah serta masyarakat di wilayah setempat sesuai 14 kriteria standar kemiskinan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Saya tidak ingin bahwa pemerintah menentukan sendiri (warga miskin). Tapi ditentukan oleh warga sekitar di dalam satu RT itu. Disitulah nanti kita akan memberikan stiker yang kita tempel pada rumah warga yang berhak menerima,” kata Wali Kota Eri Cahyadi usai kegiatan penempelan stiker.