Sepanjang Tahun 2022, PN Pati Hanya Menangani 1 Perkara Pembunuhan

Pati, Mitrapost.com – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati mengungkapkan hanya menangani 1 kasus persidangan pembunuhan sepanjang tahun 2022 ini.

Humas PN Kelas 1A Pati, Aris Dwi Hartoyo memaparkan, persidangan perkara pembunuhan yang dimasksud adalah yang menyeret salah satu warga Bendar, Juwana yang berinisial RH sebagai terdakwa.

“Kalau persidangan kasus pembunuhan selama tahun 2022 ini hanya 1 saja mas, yaitu perkara pembunuhan yang di juwana kemarin, itu sudah tuntas semua, ” ucapnya.

Walaupun persidangan itu sudah putusan (selesai), Aris mengatakan jika perkara itu akan masih lanjut dalam upaya banding.

Pasalnya, pihak keluarga terdakwa merasa tidak puas atas putusan yang diberikan oleh hakim, dan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Semarang.

“Tapi sekarang kan posisinya lagi upaya hukum banding, kan sudah diputus di sini terdakwa nya merasa tidak puas lalu mengupayakan banding ya monggo silahkan, itu nanti diperiksa lagi di Pengadilan Tinggi, ” jelasnya.

Dalam upaya banding tersebut Aris menjelaskan, bahwa Pengadilan Tinggi hanya akan memeriksa berkas perkara yang sebelumnya.

Jika dalam putusan Pengadilan Tinggi masih merasa tidak puas, ia mengatakan jika pihak keluarga terdakwa bisa mengajukan lagi ke Mahkamah Agung.

“Tapi pemeriksaan itu hanya berkas saja, nantikan bandingnya di Pengadilan Tinggi Semarang, jika putusan dari Pengadilan Tinggi Semarang masih tidak terima ya mereka harus melakukan kasasi di Mahkamah Agung, ” pungkasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati