Kaleidoskop 2022, Kumpulan Berita Menarik Selama Satu Tahun

  1. Tahun Depan, Tunjangan Anggota BPD Pati Naik Jadi Rp3,5 Juta

Beberapa kali Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Pati menemui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Mereka menuntut tunjangannya untuk dinaikkan.

Selama ini, setiap anggota BPD mendapatkan tunjangan sekitar Rp1,7 juta per tahun. Sebenarnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati sudah mengajukan kenaikan tunjangan mereka menjadi Rp2,5 juta per tahun. Namun, usulan ini ditolak.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin mengungkapkan bahwa tuntutan dari anggota BPD Kabupaten Pati telah disetujui.

“Sebelumnya, tunjangan BPD di Kabupaten Pati hanya Rp1,7 juta per tahun. Setelah disetujui bersama, tunjangan BPD naik menjadi Rp3,5 juta per tahun mulai tahun depan,” ucapnya.

Dengan dinaikkan tunjangan tersebut, Ali berharap para anggota BPD untuk meningkatkan kinerjanya. Artinya, perlu ada timbal balik, yakni meningkatkan kinerja yang signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

  1. Sempat Terjadi Perdebatan Para Buruh, Akhirnya Ganjar Umumkan UMK Pati

Sempat menjadi perdebatan antara Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Pati dengan Dinas Ketenagakerjaan Kerjaan (Disnakertrans) Pati.

Perdebatan tersebut mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati tahun 2023 yang dinilai tidak memihak kepada Buruh, akhirnya disahkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sebesar Rp2.107.697,11.

Pengesahan UMK Tahun 2023 Kabupaten ini dijabarkan oleh Ganjar saat berkunjung di PT. HWI 2, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, pada Rabu (7/12/2022).

Dalam kesempatan itu, Ganjar mengungkapkan, nominal sebesar Rp2.107.697,11 sah ditetapkan sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten Pati.

Yang mana, pengesahan UMK itu sudah sesuai Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 18 tahun 2022. Di mana kenaikan UMK di antara alfa 0,1 hingga 0,3.

“Peraturan Menteri Kemenaker Nomor 18/2022. Memperhatikan nilai alfa merupakan indeks tertentu, antara alfa 0,1 sampai 0,3. Memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi, kabupaten/kota, serta alfa,” ucap Ganjar, Rabu (7/12/2022).

Lantas ia mengatakan, bahwa pemberlakuan UMK Kabupaten Pati itu akan dimulai sejak 1 Januari 2022 mendatang dan berlaku untuk keseluruhan pekerja.

Orang nomor 1 di Jawa Tengah itu berharap, setelah diumumkannya UMK Kabupaten Pati untuk tahun 2023 ini, nantinya tidak menimbulkan gejolak kembali karena sudah ditetapkan.

“Untuk pekerja yang satu tahun lebih dengan skala upah. UMK ini berlaku mulai 1 Januari 2023,” Pungkasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati