Terungkap Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi, Ternyata Dibunuh Dua Atasannya

Mitrapost.comKasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi terungkap. Kematian korban awalnya disebut karena tenggelam di kolam vila kawasan Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB.

Namun kemudian fakta baru menunjukkan jika korban diduga dibunuh dua atasannya sendiri yaitu Kompol YG dan Ipda HC.

Kejadian bermula dari korban yang diajak dua atasannya untuk bersenang-senang di vila privat di Gili Trawangan pada 16 April 2025, Lombok Utara, NTB. Acara tersebut juga mengundang dua wanita berinisial P dan M.

Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat menyebut jika korban diberi obat penenang.

Ada juga dugaan jika korban mencoba merayu salah satu wanita yang ikut dalam rombongan sehingga kedua atasannya marah.

Kematian Brigadir Nurhadi sempat dilaporkan sebagai kecelakaan tenggelam. Namun kemudian ekshumasi menunjukkan jika ada luka memar di kepala depan dan belakang, kemudian patah tulang lidah yang diduga karena dicekik.

“Kami menemukan luka memar di kepala depan dan belakang, serta ada patah tulang lidah. Korban kemungkinan pingsan sebelum akhirnya tenggelam,” kata dr Arfi Samsun, ahli forensik dari Universitas Mataram.

Rekaman CCTV juga menunjukkan jika mereka tidak keluar-masuk vila di jam antara pukul 20.00 hingga 21.00 Wita. Dimana waktu tersebut diduga terjadinya penganiayaan.

Dengan penetapan Kompol YG, Ipda HC sebagai tersangka, maka kini ada tiga tersangka ditetapkan. Satu lagi adalah wanita berinisial M.

“Handphone mereka sudah kami sita. Kita tidak butuh pengakuan, karena keterangan ahli dan barang bukti cukup untuk penetapan tersangka,” jelasnya.

Ia mengaku kasus ini akan diusut dengan hati-hati mengingat kedua tersangka bukan orang biasa.

“Kita profesional dan hati-hati karena yang kita hadapi bukan orang biasa,” tegasnya.

Saat ini, polisi masih mencari pengakuan tersangka dan kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dari Balikpapan hingga Jakarta.

“Sampai hari ini belum ada pengakuan, tapi proses tetap berjalan dan kami yakinkan penanganan kasus ini akan transparan,” ujarnya.

Ketiga tersangka pun dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dan/atau Pasal 359 KUHP jo Pasal 55, tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Kompol YG dan Ipda HC juga diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati