Pati, Mitrapost.com – Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pati Saiful Ikmal menyebut belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Pati sudah melebihi batas.
Tercatat belanja pegawai Pemkab Pati di tahun 2022 mencapai 34 persen dari anggaran APBD.
Dijelaskannya, Menteri Keuangan RI memberikan rekomendasi batasan maksimal belanja pegawai di tiap daerah sebesar 30 persen.
“Perkembangan belanja pegawai kita 34 persen dari APBD. Hal ini tidak sehat maksimal 30 persen. Kita kelebihan 4 persen,” ujar Ikmal dalam Audiensi dengan DPRD dan forum promotor kesehatan di gedung DPRD Pati kemarin.
Akibat belanja pegawai yang berlebih ini, Kabupaten Pati terancam tidak bisa merekrut pegawai ASN dari golongan PPPK.
Sekedar diketahui, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dibiayai oleh APBD masing-masing daerah. Berbeda dengan PNS yang dibiayai APBN.
Oleh Karenanya, rekrutmen ASN PPPK ditentukan oleh keuangan daerah.
“Ini berpengaruh pada kebijakan Pati apakah kita memungkinkan ada pengadaan lagi atau tidak untuk pegawai ASN,” terang Ikmal.