Mitrapost.com – Komnas Perempuan turut mengungkap data kekerasan seksual yang dilakukan oleh beberapa oknum polisi pada tahun 2021.
Perlu diketahui sebelumnya, kasus polisi yang mengajak rekannya sesama polisi menyetubuhi istrinya sendiri viral.
Hal ini pun mendapatkan tanggapan dari Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah menyayangkan adanya kejadian tersebut. Aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi malah menjadi pelaku.
Komnas HAM juga memberikan data yang mencengangkan yaitu data kasus oknum polisi yang melakukan kekerasan kepada perempuan.
Komnas Perempuan mencatat pada tahun 2021, anggota Polri pelaku kekerasan terhadap perempuan berjumlah 145 orang.
“Karenanya kami mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur yang menangani kasus ini. Kasus ini menjadi peluang untuk menegakkan hukum perlindungan terhadap perempuan dan kode etik Polri, yang akan berkontribusi pada peningkatan kepercayaan publik kepada Polri,” katanya.
“Terdiri dari 73 data lembaga layanan dan 72 dari pengaduan ke Komnas Perempuan. Sebagian besar adalah KDRT dan KDP (Kekerasan Dalam Pacaran) baik berbentuk kekerasan fisik, psikis, seksual maupun ekonomi,” katanya.
Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga ini telah diatur dalam Undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Rangga (PKDRT).
“Ancamannya adalah pidana penjara paling singkat empat tahun dan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling sedikit Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah),” kata Siti.
Redaksi Mitrapost.com