Mitrapost.com – Pihak Kepolisian mengungkap fakta baru terkait dengan kasus mutilasi yang telah terjadi di Tambun, Bekasi.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka M Ecky Listiantho (34) mengaku bahwa dirinya telah melakukan pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Angela Hindriati (54).
Ia mengaku bahwa pembunuhan dilakukan dengan mencekik korban hingga tewas.
“Pengakuan pelaku, karena cekikan di leher,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Resa F Marasabessy kepada wartawan, dikutip Sabtu (7/1/2023).
Polisi mengungkapkan bahwa mutilasi dilakukan setelah dua minggu korban meninggal, lebih tepatnya usai dibunuh oleh pelaku.
“Dua minggu setelah dibunuh baru dimutilasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut Resa menjelaskan, pelaku memutilasi korbannya menggunakan gergaji listrik. Namun pelaku tidak mengubur korbannya lantaran takut ketahuan warga. Selain itu, pelaku juga tidak tahu mau membuang atau menguburkan korbannya dimana.
Jasad korban kemudian ditemukan oleh polisi pada hari Jumat (30/12/2023) dini hari di dalam box kontainer di kos-kosan tempat tinggal tersangka.
“Karena takut ketahuan oleh warga. Selain itu pelaku bingung mau di kubur dan buang ke mana jasad korban,” kata Resa.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)
Redaksi Mitrapost.com