Pati, Mitrapost.com – Angka pernikahan anak di Kabupaten Pati meningkat sepanjang tahun 2022. Hal ini nampak dari banyaknya angka dispensasi kawin di Bumi Mina Tani.
Humas Pengadilan Agama (PA) Pati, Syamsul Arifin mengungkapkan bahwa angka dispensasi kawin di Pati sebanyak 543 kasus. Sedangakan pada tahun 2021 angka dispensasi kawin hanya sekitar 333 kasus. Sementara pada tahun 2020 lalu, angka dispensasi kawin hanya 200-an kasus.
Menurutnya, sejak adanya Undang-undang (UU) nomor 16 tahun 2019 angka dispensasi kawin melonjak naik. Karena sebelum adanya UU tersebut, calon mempelai wanita diperbolehkan kawin bila berumur 16 tahun ke atas, sedangkan mempelai pria berumur minimal 19 tahun.
”Sejak adanya UU itu angka dispensasi kawin semakin naik. Karena dalam aturan itu umur calon pengantin dibatasi menjadi 19 tahun,” ujar Syamsul Arifin.
Ia mengaku khawatir dengan keadaan ini. Pasalnya, pernikahan dini ini mempunyai risiko yang besar. Lantaran secara biologis seseorang matang untuk menikah di umur 20 tahun ke atas.
”Dari sisi reproduksi, kesiapan mental dan lain-lain kan semuanya belum siap,” imbuhnya.
Ia menambahkan, bahwa tingginya angka dispensasi kawin di Kabupaten Pati dipengaruhi berbagai faktor. Mulai dari faktor pendidikan, budaya hingga faktor ekonomi. Anak yang mengajukan dispensasi kawin umumnya lulusan SD dan SMP.
”Karena orang tuanya sudah ndak punya biaya untuk menyekolahkan akhirnya dinikahkan,” ujarnya.
Meskipun demikian, tidak semua permohonan dispensasi kawin dikabulkan. Ini dikarenakan kurangnya alasan dari pemohon untuk meyakinkan hakim.
”Salah satunya karena jarak umur antara yang ditentukan dengan UU dan umur nyatanya itu jauh. Seperti umur 12 tahun dan sebagainya,” jelasnya.
Sebagai informasi, kebanyakan yang mengajukan dispensasi kawin merupakan pihak calon mempelai wanita. Mereka mengajukan dispensasi kawin lantaran usianya belum genap 19 tahun. (*)

Wartawan Mitrapost.com