Revaldo Fifaldi Mengaku Sebagai Pecandu yang Punya Masalah Mental

Mitrapost.com – Revaldo Fifaldi kembali ditangkap polisi karena dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia pun mengakui bahwa dirinya adalah seorang pecandu yang memiliki masalah mental.

“Saya kambuh, saya pencandu yang mempunyai masalah mental,” ujar Revaldo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/1) dilansir dari CNN Indonesia.

Meski ditangkap, namun Revaldo Fifaldi justru berterima kasih kepada Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya karena telah menyelamatkannya dari narkoba.

“Sudah menegur saya kembali, lebih baik ditegur bapak-bapak ini daripada ditegur yang maha kuasa,” ujarnya.

Ia juga berharap bisa sembuh dan kembali mendapatkan kepercayaan dari teman-temannya.

“Mudah-mudahan saya bisa sehat kembali bisa sembuh dan bisa kembali dipercaya oleh teman-teman semua,” tuturnya.

Revaldo sebelumnya, ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Pusat, Rabu (11/1). Usai di tes urine, Revaldo dinyatakan positif metamfetamin, amfetamin dan THC.

Ia kembali menggunakan narkoba jenis di tahun 2022, yang ia dapatkan dari perempuan berinisial T untuk sabu dan ganja dari pria berinisial G.

Ia pun dihukum dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan harus menjalani proses rehabilitasi di Lido, Sukabumi.

Pada tahun 2006 lalu, Revaldo juga pernah ditangkap di Jakarta Selatan pada bulan April. Saat itu ia divonis 2 tahun penjara oleh PN Jaksel.

Usai bebas, ia pun kembali ditangkap polisi pada Juli 2010 atas kasus sabu di Jakarta Barat. Ia bahkan disangkakan sebagai pengedar. Vonis penjara 7 tahun pun harus ia jalani dan denda Rp1 miliar yang ditetapkan oleh PN Jakarta Barat harus ia bayar. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati